Menangkis Pukulan Pandemi atas Industri Listrik

Oleh : Ahmad Amiruddin

(Diterbitkan di Detik.com, 13 Agustus 2020)

Tak pernah terbayangkan bahwa pada suatu hari di kehidupan modern ini pernah terjadi harga minyak menyentuh angka minus. Pada hari itu bisa diibaratkan minyak seperti limbah berbahaya yang tak bisa dibuang ke mana-kemana, dan pemilik minyak harus mengeluarkan ongkos supaya ada yang mau mengambil.

Bisa dikatakan, saat itu memiliki minyak adalah justru sebuah beban. Meski hanya berlangsung sehari, yaitu pada 20 April 2020, tapi peristiwa tersebut telah menampakkan wajah beringas dari pandemi bagi sektor energi.


Sektor energi adalah salah satu aktivitas ekonomi yang terhantam cukup telak oleh pandemi ini. Sub sektor minyak, gas, batu bara, dan listrik limbung karena permintaan berkurang. Hal tersebut disebabkan karena industri-industri mengurangi produksi, pusat bisnis dan perkantoran tutup, dan transportasi nyaris tak bergerak.


Meski ada sisi baiknya juga, pandemi ini membuat polusi berkurang; udara lebih bersih dan langit terlihat lebih cerah. Tapi, International Energy Agency memperkirakan bahwa dampak pandemi ini terhadap dunia energi tujuh kali lebih buruk dibanding krisis pada 2008-2009.

Ambil atau Bayar
Di tengah situasi yang tak menentu, maka perusahaan energi, termasuk perusahaan listrik, akan berusaha berakrobat. Sistem pasar listrik akan sangat menentukan bagaimana perusahaan listrik beradu dan berusaha lolos dari jebakan resesi dan kegagalan membayar utang.


Pada negara-negara dengan sistem pasar kelistrikan terbuka, maka yang menanggung kerugian adalah perusahaan pembangkitannya karena energi dipasarkan pada pasar komoditas yang mirip-mirip dengan pasar saham. Dengan permintaan yang rendah, otomatis pembangkit-pembangkit tak bisa beroperasi penuh sehingga biaya produksi meningkat. Financial Times melaporkan bahwa di Inggris terjadi penurunan permintaan hingga 14%, dan penurunan harga listrik di tingkat konsumen hingga 40% dibanding 2019. Rendahnya harga tersebut adalah pukulan yang cukup berat bagi perusahaan pembangkitan.


Untuk kasus di Indonesia dengan sistem bisnis kelistrikan yang monopolistik, maka yang menanggung risiko terbesar adalah PLN. Kontrak-kontrak PLN dengan perusahaan pembangkitan rata-rata adalah sistem take or pay. Artinya PLN berkewajiban menggunakan listrik dari pembangkit yang menyuplai dengan minimal serapan, misalnya 80%, jika pembangkitnya tersedia. Kalau tidak terserap, maka PLN harus membayar penaltinya. Sebaliknya, pembangkit juga harus memiliki ketersediaan saat PLN membutuhkan sehingga akan terkena penalti juga jika tidak mensuplai.


Dalam situasi dengan permintaan menurun seperti sekarang ini, artinya PLN berada dalam posisi berisiko membayar penalti dikarenakan tidak mampu menyerap semua daya yang disediakan oleh pembangkit yang telah berkontrak.
Kontrak take or pay sebenarnya bukan hal yang salah. Hal ini adalah praktik yang lazim terjadi karena investor harus meminta jaminan adanya kepastian pembelian jangka panjang. Sementara proyek kelistrikan dibiayai dari hutang yang telah memperhitungkan adanya jaminan tersebut.


Tapi yang tidak diprediksi adalah timbulnya pandemi yang sekarang merembet ke lesunya ekonomi dan menurunnya permintaan listrik. Padahal, selama bertahun-tahun permintaan listrik di Indonesia meningkat dengan sangat pesat dan menyentuh angka pertumbuhan di kisaran 5% per tahun. Dengan adanya pandemi ini, permintaan listrik menurun, bahkan bisa di angka minus di banding tahun sebelumnya, meskipun tetap ada peluang bertumbuh positif di beberapa daerah.


Pada masa pandemi, listrik menampakkan dirinya sebagai hal yang makin esensial. Transportasi dan pergerakan harus dibatasi, tetapi aliran elektron dari pembangkit sampai ke rumah-rumah harus dipastikan tetap andal dan terus-menerus. Seperti para tenaga kesehatan, pekerja perusahaan listrik juga tak boleh absen ke lapangan.Dalam situasi ini, listrik harus dijamin kualitasnya, karena masyarakat sangat menggantungkan interaksinya melalui jalur virtual yang memerlukan jaminan kualitas listrik.

Yang tidak kita sadari, penurunan permintaan tersebut tidak hanya menghantam pemasukan perusahaan listrik, tapi juga memberi tambahan risiko terhadap kestabilan sistem ketenagalistrikan dan pekerjaan ekstra bagi para operator pengatur beban.


Kita lihat peristiwa blackout yang terjadi di banyak negara, termasuk di Indonesia terjadi justru di saat permintaan listriknya rendah. Peristiwa blackout yang terjadi di Jawa Bagian Barat pada 4 Agustus 2019 justru terjadi di hari Minggu sore, bukan di hari kerja ketika permintaan sedang tinggi.


Menolong Dua Sisi


Pada awal masa pandemi, timbul gejolak di masyarakat mengenai kenaikan tagihan listrik. Kenaikan tersebut dipicu oleh perubahan pola kerja masyarakat yang sebelumnya lebih banyak berada di kantor atau di sekolah berubah menjadi di rumah. Saya sendiri mengalami kenaikan tagihan listrik 50% lebih tinggi dibanding sebelumnya akibat aktivitas berpindah ke rumah.


Namun demikian, kenaikan penggunaan listrik pada sebagian rumah tangga tidak mampu mengkompensasi penurunan permintaan di sektor industri dan bisnis, sehingga secara total permintaan listrik menurun di kisaran 10%.


Dalam situasi serba pelik ini pemerintah harus melakukan dua hal. Pertama, menolong masyarakat yang terdampak krisis dengan memberikan stimulus melalui pengurangan terhadap tagihan listrik. Kedua, menolong PLN yang juga mengalami hantaman krisis karena permintaan menurun yang otomatis menyebabkan penjualan juga menurun. Dengan menurunnya penjualan, maka pendapatan PLN akan berkurang sehingga kemampuan keuangannya menjadi terbatas.


Untuk menolong masyarakat yang rentan secara ekonomi, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah pemberian stimulus. Pada tahap awal memberikan pembebasan pembayaran bagi pelanggan Rumah Tangga 450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA kategori tidak mampu yang berlaku mulai April sampai September 2020. Pemerintah juga memberikan diskon 100% tagihan listrik untuk konsumen bisnis kecil B1/450 VA dan Industri kecil 450 VA di periode Mei-Oktober 2020.


Selanjutnya baru-baru ini, pemerintah memberikan pembebasan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban bagi beberapa pelanggan kecil golongan Sosial, Bisnis, dan Industri. Kementerian ESDM melaporkan, total stimulus pembebasan tagihan dan diskon selama masa pandemi yang dikucurkan adalah Rp 11,02 triliun.


Adapun tertekannya keuangan PLN, ini PR besarnya. Menurut hemat saya, PLN perlu untuk melakukan renegosiasi dengan para pengembang swasta (Independent Power Producer/IPP) mengenai minimum persentase energi dari pembangkitan yang harus diserap oleh PLN. Hal lainnya yang dapat dilakukan adalah menghentikan sementara proyek-proyek di bidang pembangkitan yang belum masa konstruksi dan perlambatan masuknya pembangkit-pembangkit yang sedang dalam pembangunan ke dalam sistem kelistrikan untuk mengurangi suplai berlebihan dan keharusan menyerap daya.


Renegosiasi ini diperlukan karena untuk kepentingan yang lebih besar. Diperlukan kelonggaran-kelonggaran sehingga bisnis kelistrikan dapat tetap berjalan dalam situasi yang sehat. Renegosiasi antara PLN dengan IPP adalah jalan yang sebaiknya dilakukan untuk menghindari semakin terbebaninya PLN, juga potensi dampak beban negara yang makin besar.


Kita ketahui bersama bahwa beban PLN adalah beban negara juga. Pemerintah bertanggung jawab terhadap selisih antara biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan tarif yang diberlakukan kepada PLN. Jika biaya pokok penyediaan semakin meningkat dikarenakan semakin berkurangnya penjualan maka negara juga harus menanggung beban yang cukup besar.


Sistem subsidi dan kebijakan bisnis kelistrikan yang fully-regulated seperti ini adalah risiko dari jalan yang telah kita pilih. Di tengah situasi sulit, menolong masyarakat adalah hal yang sangat esensial, tapi juga membuat perusahaan listrik milik negara mampu tetap lancar berlayar di tengah badai juga sebuah keharusan.

Ahmad Amiruddin, M.Sc. ASN Kementerian ESDM; alumni MSc in Sustainable Energy Systems The University of Edinburgh, Skotlandia dan PhD Candidate Monash Unversity

https://news.detik.com/kolom/d-5131277/menangkis-pukulan-pandemi-atas-industri-listrik

Published by taroada

Engineer | Manunited Fans | Indonesia | Edinburgh

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

The Daily Post

The Art and Craft of Blogging

WordPress.com News

The latest news on WordPress.com and the WordPress community.

Dwiki Setiyawan's Blog

Pencerah Langit Pikiran

Tofan Fadriansyah

Just another WordPress.com weblog

%d bloggers like this: