Tak Ada Pasal Yang Dibatalkan Dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan : Ruang Interpretasi Pasca Keputusan MK

20150916_140926

Oleh : Ahmad Amiruddin

Latar Belakang

Tanggal 14 Desember 2016, Mahkamah Konstitusi membacakan keputusan MK nomor 111/PUU-XIII/2015 yang mengadili perkara konstitusi pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan oleh Ketua Umum dan Sekjen Serikat Pekerja PLN dan dikuasakan kepada “Tim Pembela Kedaulatan Energi Untuk Rayat”.[1]

Terdapat 6 pasal yang duji, yaitu Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), dan Pasal 56 ayat (2). Pasal-pasal ini terkait dengan usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum, usaha jasa penunjang tenaga listrik, harga jual tenaga listrik, tarif tenaga listrik, dan penataan dan penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Ada 5 butir amar putusan, yaitu:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  • Menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”;
  • Menyatakan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”;
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

 

 TAK ADA PASAL YANG DIBATALKAN

Dari hasil keputusan tersebut bisa dilihat bahwa dari 5 pasal yang digugat, hanya 2 pasal yang diterima gugatannya itupun hanya SEBAGIAN dan BERSYARAT.

Sebelum-sebelumnya telah pernah Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan digugat. Diantara yang masih berhubungan dengan kali ini adalah putusan MK Tahun 2009 yang menolak seluruh gugatan terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, termasuk diantarnya gugatan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 [2]. Namun kali ini Mahkamah Konsituti berpandangan, agar tidak ditafsirkan lain, maka perlu dijelaskan dan diputuskan mengenai terjemanahan ayat-ayat ini.

Menurut pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani,  dalam acara coffee morning yang diselenggarakan oleh Ditjen Ketenagalistrikan pada tanggal 16 Januari 2017, keputusan MK tersebut bersifat conditionally unconstitutional (bertentangan Konstitusi bersyarat), putusan seperti ini dikategorikan sebagai interpretative. Artinya tidak ada pembatalan norma, tapi hanya penafsiran norma. MK membuat tafsir khusus sebagai patokan dari norma yang diambil dari konstitusi. Tafsir konstitusional ini baru dapat dipahami dan dinilai dari penerapan hukum di bawah pasal Undang-Undang yang diuji.

Menurut Andi Syafrani putusan MK tersebut hanyalah restatement terhadap putusan MK yang sebelumnya dan memberikan penegasan ulang soal situasi norma. Tidak ada dan tidak lahir sebuah norma atau perubahan apapun secara hukum dari putusan tersebut. Secara singkat menurut Andi Sfarani, secara normatif posisi hukum bersifat Status Quo.

 

INTERPRETASI UNDBUNDLING DAN DIKUASAI NEGARA

Keputusan dari Mahkamah konsitusi menyisakan dua pertanyaan besar. Apakah yang dimaksud dengan dikuasai oleh negara dan unbundling? Dan apakah praktek selama ini dikuasai oleh negara atau unbundling?

Karena itu, berikut pendapat dari saya apa yang dimaksud dengan unbundling dan interpretasi saya terhadap frase dikuasai oleh negara.

Dalam gugatannya, pihak tergugat berargumentasi terdapat dua jenis unbundling yaitu unbundling vertikal dan unbundling horizontal. Unbundling vertikal adalah pemisahan berdasarkan jenis produk yaitu, pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan. Sedangkan unbundling horizontal adalah regionalisasi tarif yang berakibat dapat berbedanya tariff antara satu daerah dengan daerah lainnya. Unbundling yang dikenal di dunia adalah unbundling yang sifatnya vertikal yaitu pemisahan berdasarkan jenis produk, sedangkan unbundling yang disebut penggugat sebagai unbundling horizontal, bukanlah unbundling, akan tetapi regionalisasi, dan hal tersebut tidak relevan untuk disamakan atau disejajarkan dengan unbundling yang sifatnya vertikal.

Terkait dengan tarif regional ini, MK telah menolak permohonan pembatalan pasal 34 ayat (5) yang menyatakan bahwa tariff tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha. Dengan demikian, unbundling yang dimaksud dalam keputusan MK sebagai syarat batalnya pasal 10 ayat (2) adalah unbundling vertikal. Setelah ini kita melanjutkan membahas unbundling vertikal.

Prinsip unbundling vertikal dalam usaha ketenagalistrikan adalah KEHARUSAN dipecah-pecahnya usaha ketenagalistrikan berdasarkan produknya. Pembangkit punya usaha sendiri dan punya perusahaan sendiri, transmisi punya perusahaan sendiri, distribusi punya perusahaan sendiri dan penjualan listrik punya perusahaan sendiri. Perusahaan-perusahaan ini tak boleh terintegrasi dan berada dalam suatu entitas perusahaan. Hal ini seperti tercantum dalam pertimbangan MK halaman 106 dalam putusan nomor 111/PUU-XIII/2015.

Dalam sistem unbundling, yang berlaku adalah mekanisme pasar terbuka, sehingga diharapkan ada persaingan dan harga termurah dan bersainglah yang akan sampai kepada konsumen. Konsumen bebas untuk menentukan penjual listrik dari perusahaan penjualan yang berbeda-beda. Unbundling vertikal adalah salah satu dari 10 (sepuluh) komponen retrukturisasi dan kompetisi yang menjadi model standar electricity reform di dunia atau disebut “Textbook model”. Komponen lainnya seperti privatisasi, restrukturisasi horizontal disisi pembangkitan dan penjualan, adanya pasar dan trading dan desain sistem operator independen. Prinsip dasar unbundling adalah untuk menghindari cross subsidy antara pembangkitan, jaringan dan penjualan dan penciptaan pasar listrik dengan adanya wholesale market.[3]

Dalam pasar terbuka tersebut, perusahaan penjualan listrik ini boleh membeli listrik dari siapa saja dan terdapat pasar spot semacam bursa komoditas untuk memperdagangkan listriknya. Demikian pula konsumen akhir dapat memilih dari mana membeli listik. Peran pemerintah dalam sistem yang unbundling adalah hanya memastikan pasar bersaing secara sehat, ada efisiensi dalam jaringan listrik dan tidak ada kartel antara para penjual. Kartel ini bisa berefek tidak adanya persaingan yang sehat sehingga masyarakat mendapatkan harga yang tinggi.  Dalam sistem unbundling, pengaturan oleh pemerintah hanya pada jaringan transmisi dan distribusi.

Pasar yang sempurna tanpa kuasa negara adalah seperti Indomie yang biasa kita makan di tanggal tua. PT Indofood sukses mandiri sebagai pemilik pabrik boleh membuat pabrik dimana saja di seluruh Indonesia, dia bisa menggunakan distribusi dan transportasi yang dia pilih, dan bisa dijual dimana saja kepada siapa saja dan harga berapa saja, pemerintah hanya memberikan izin atau lisensi saja serta mengawasi higienitasnya. Dalam hal ini negara hanya sebagai wasit saja. Dengan adanya mekanisme pasar, Indomie tidak akan memberikan harga yang tinggi, berupaya menjaga kualitas dan higienitas produknya serta melakukan inovasi agar tidak kalah bersaing dengan produk sejenis lainnya.

Contoh lain yang lebih dekat adalah Telekomunikasi. Ada banyak pemain dalam dunia telekomunikasi, plat merah atau swasta. Mereka hanya perlu izin frekuensi tertentu dari Pemerintah dan setelahnya boleh jual kepada siapa saja dan harga berapa saja di seluruh Indonesia. Harganya pasti bersaing, karena kalau terlalu tinggi, maka  para pemburu diskon akan pindah ke kartu baru.

Contoh di dunia ketenagalistrikan adalah unbundling ketenagalistrikan di Inggris Raya. Mekanisme pasar bebas ketenagalistrikan dimulai di era Margareth Tacther di Tahun 1980an yang memang menekankan pada privatisasi industry utility. Privatisasi dimulai dengan telekomunikasi (1984), kemudian gas (1986), air (1989), listrik (1990) dan rel kereta (1993-1996). Deregulasi pasar listrik dimulai pada tahun 1998 yang menghasilkan kebebasan kepada konsumen untuk memilih supplier atau penjualnya.

Apa latar belakang dari privatisasi ini ?.  Ada dua, yang pertama untuk meningkatkan efisiensi dan yang kedua karena adanya alasan politis terlalu kuatnya serikat pekerja tambang. Setelah adanya privatisasi dan restrukturisasi, Inggris relatif berhasil dalam menerapkan prinsip pasar bebas.

Inggris adalah contoh keberhasilan pasar bebas kelistrikan dimana harga listrik bisa ditekan Tapi ada juga contoh yang tidak berhasil yaitu Filipina[4].  Di Filipina harga listrik justru mengalami kenaikan setelah diliberalisasi. Ada banyak debat kenapa ada yang berhasil dan ada yang tidak. Beberapa literature menyebut keberhasilan retruktururisai karena patuhnya pada textbook model atau kesalahan dalam menerapkan prinsip textbook model[5]. Tapi model ini sifatnya liberal dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai dengan keputusan MK nomor 001-021-022/PUU-I/2003.[6]

Setelah kita bahas unbundling, bisa saya simpulkan apakah telah ada unbundling? Jawabnya belum ada. Saat ini PLN sebagai perusahaan milik negara, tidak dipaksa oleh pemerintah untuk unbundling. Meskipun, PLN sendiri secara tidak langsung meng-unbundling dirinya sendiri dengan membuat anak perusahaan di bidang pembangkitan. Untuk kalangan swasta, unbundling tidak relevan diterapkan, karena prinsip unbundling adalah membuka bundling, atau membuka ikatan atau perusahaan yang tadinya sudah terintegrasi dari hulu sampai ke hilir kemudian di pecah-pecah berdasarkan produknya. Saat ini perusahaan swasta yang ikut bermain di sektor pembangkitan lumayan banyak dan mereka tidak sebagai perusahaan yang awalnya terintegrasi sampai ke hilir, jadi untuk swasta apanya yang mau di unbundling kalau dia sudah unbundling.

“DIKUASAI OLEH NEGARA”

Sekarang kita membahas dikuasai oleh negara. Terminologi ini yang menjadi pemuncak dari tidak diberlakukannya kedua pasal tersebut diatas. Kalau negara tak hadir maka pasal tersebut batal. Sekarang pertanyaannya apa yang dimaksud dengan dikuasai oleh negara?. Dalam putusannya, MK memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dikuasai oleh negara adalah mencakup 1) pengaturan (regelendaad);2) pengurusan (bestuursdaad); 3) pengelolaan (beheersdaad); dan 4) pengawasan (toezichthondensdaad).

Dalam pelaksanaan Undang-Undang ketenagalistrikan pengaturan, pengurusan dan pengawasan sepenuhnya dilaksanakan oleh negara tanpa campur tangan pihak lain, diantaranya melalui:

  1. Penentuan wilayah usaha oleh Pemerintah
  2. Penentuan harga jual tenaga listrik oleh Pemerintah
  3. Penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  4. Pengesahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik pemegan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  5. Penetapan tarif tenaga listrik
  6. Penetapan izin usaha jasa penunjang
  7. Pembinaan dan pengawan badan usaha di bidang ketenagalistrikan
  8. Penetapan sanksi administratif
  9. Penegakan hukum pidana oleh PPNS ketenagalistrikan

Tanpa perdebatan, dapat disimpulkan bahwa 3 sifat yaitu pengaturan, pengurusan dan pengawasan telah sepenuhnya dikuasai oleh negara.

Namun yang menjadi perdebatan adalah pengelolaan. Dalam pengelolaan ketenagalistrikan, 99% wilayah Indonesia adalah wilayah usaha PLN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan sahamnya dimiliki oleh negara. Tapi ada sebagian wilayah usaha di Indonesia yang dilaksanakan oleh swasta maupun anak usaha PLN, sebagai contoh kawasan industri di Cikarang sebagian menjadi wilayah usaha Cikarang Listrindo dan contoh lain Kota Batam yang wilayah usahanya diantaranya dikuasai oleh PLN Batam.

Nah terkait dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa pengelolaan negara mencakup pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan tidak cukup jelas apakah yang dimaksud bahwa dikuasai oleh negara keempat unsur tersebut harus ada (akumulatif) baru bisa disebut dikuasai oleh negara, atau sifatnya fakultatif yaitu jika sebagian penguasaan oleh negara sudah terpenuhi maka sudah dapat dinyatakan dikuasai oleh negara. Dalam paparannya Andi Syafrani menyatakan, masih menjadi perdebatan pakar hukum, cakupannya bersifat akumulatif atau fakultatif.

Saya mencoba menginterpretasi sendiri hal tersebut melalui efek dari perbedaan interpretasi. Apa efek dari perbedaan penafsiran tersebut:

Jika terminologi “dikuasai oleh negara” adalah harus bersifat akumulatif sehingga dikuasai oleh negara jika sekaligus harus satu kesatuan “pengaturan dan pengurusan dan pengelolaan dan pengawasan”, maka industri kelistrikan yang ada sekarang ini harus melakukan banyak perubahan seperti:

  1. Independent Power Producer (IPP) yang selama ini menjual listrik kepada PLN, karena izinnya adalah izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus melepas sebagian sahamnya kepada negara atau dinasionalisasi atau hanya sebagai operasi pembangkit dan menjual kepemilikan pembangkitnya kepada PLN.
  2. Pemegang wilayah usaha dapat menjual sahamnya kepada BUMN atau kepada BUMD atau mengembalikan wilayah usahanya kepada negara untuk diserahkan kepada PLN.

Jika terminologi “dikuasai oleh negara” adalah bersifat fakultatif sehingga dikuasai oleh negara dimaknai unsurnya dapat “pengaturan atau pengurusan atau pengelolaan atau pengawasan”, maka praktek yang ada selama ini sudah sesuai dengan penafsiran tersebut.

Menurut saya, terminologi dikuasai oleh negara yang sifatnya fakultatif tersebut lebih tepat dikarenakan memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk turut mengelola ketenagalistrikan, dimana peran negara sudah sangat besar, pengaturan dan pengawasannya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Yang paling penting dari makna dikuasai oleh negara adalah harga jual tenaga listrik yang dibeli dari pembangkit dan tariff tenaga listrik yang dibayar oleh konsumen ditetapkan oleh negara.

Berbeda dengan pandangan beberapa orang bahwa jika pengelolaan dilaksanakan oleh koperasi atau swasta maka tariff tenaga listrik akan mahal, pandangan tersebut tidak benar dikarenakan penentuan tarifnya oleh negara berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dengan memperhatikan kepentingan pengusahaan dari penjual listrik.

PENUTUP

Undang-undang kita sudah memilih sistem pasar listrik yang sifatnya monopolistik pada satu wilayah. Sistem ini tidak memungkinkan ada dua penjual listrik kepada konsumen langsung pada satu wilayah, namun memungkinkan banyak pembangkit listrik yang mensuplai ke penjual listrik tersebut. Dengan sistem yang monopolistik seperti ini, memang sangat rentan terhadap terlalu berkuasanya penjual listrik, karena itu regulasi kita membatasinya melalui harga penjualan oleh pembangkit kepada penjual yang harus ditetapkan pemerintah harganya dan tariff yang dilepas kepada konsumen harus persetujuan pemerintah.

Ada sistem lain yang bisa mengontrol harga dan tariff secara alami, yaitu melalui sistem pasar terbuka dimana konsumen dapat memilih penjualnya, seperti telekomunikasi, akan tetapi sistem ini dianggap terlalu liberal dan akan mendapatkan tantangan dari banyak pihak. Apa saja yang kedengarannya liberal pasti tak disetujui, meskipun untuk beberapa kasus di negara maju, seperti Inggris, sistem pasar terbuka inilah yang paling baik.

Dengan model pasar kelistrikan di Indonesia yang ada sekarang, maka tak ada yang perlu dikhawatirkan lagi, peran negara sangat kuat dalam ketenagalistrikan. Ketakutan orang-orang tertentu, khususnya karyawan perusahaan utility untuk yang sifatnya regionalisasi banyak juga dipengaruhi oleh factor psikologis, sehingga para karyawan tidak bisa berpindah atau kembali ke kampung halamannya setela perusahaan diregionalisasi.

Undang-undang itu bukan kitab suci, jadi bisa dirubah, digugat dan diganti sesuai dengan perkembangan jaman. Kalau ada yang perlu dirubah, memang seharusnya dirubah. Namun apapun peraturannya, muaranya adalah untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan, bukan segelintir orang atau segelintir karyawan perusahaan, perusahaan apapun itu, baik BUMN maupun swasta.

Daftar Pustaka

[1]          MK, “111/PUU-XIII/2015 Tahun 2016 Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan,” Putusan MK 111/PUU-XIII/2015, 2016.

[2]          MK, “149/PUU-VII/2009 Tahun 2009 Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan,” Putusan MK 149/PUU-VII/2009, 2009.

[3]          S. Littlechild, “Foreword: the market versus regulation,” Electricity Market Reform: An International Perspective, Oxford: Elsevier, 2006.

[4]          enerdata. (2014, 20 Januari). Philippines power market liberalization has failed the affordability test. Available: http://www.enerdata.net/enerdatauk/press-and-publication/energy-news-001/philippines-power-market-liberalization-failed-affordability-test_29576.html

[5]          P. L. Joskow, Lessons Learned from the Electricity Market Liberalization: Massachusetts Institute of Technology, Center for Energy and Environmental Policy Research, 2008.

[6]          MK, “001-021-022/PUU-I/2003 Tahun 2003 Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan,” Putusan MK 001-021-022/PUU-I/2003

Bisnis Like, Share dan Aminkan !!!

(via holykaw.alltop.com)
(via holykaw.alltop.com)

“Ketik 3 dan saksikan apa yang terjadi !!! Anda tak akan percaya yang anda lihat”

Begitu isi sebuah status yang dilengkapi dengan foto-foto yang terkesan misterius. Ribuan orang mengetik angka “3” tapi sampai kapanpun tak akan ada perubahan di layar dinding facebook anda. Ini adalah salah satu jenis tipuan yang paling bikin saya sebel di facebook, anehnya karena banyak teman saya yang mengetik angka 3, status tersebut muncul berkali-kali. Saya harus sedikit berusaha untuk menjaga agar status ini tidak muncul lagi, misalnya dengan membloknya, tapi lebih sering saya biarkan. Jadi apa sebenarnya dibalik ini? Ada bisnis menggiurkan dibaliknya. Ribuan orang mengetik “3” bisa diganti dengan polling produk atau capres atau bupati, kades dan sebagainya. Contohnya, setelah ribuan orang mengetik angka “3”, maka status atau account ini bisa dijual kepada peserta pilkada nomor urut 3. Atau diganti polling sebuah produk, misalnya bandingkan yang memilih nomor 3 dan nomor 1 lainnya, siapa yang lebih banyak?.

Motif lain yang sering bikin kesel adalah sebuah status yang bisa berisi nasehat atau bisa bisa berisi motivasi, atau bahkan berisi gambar mayat-mayat disebar. Dengan sedikit trigger, kita “terpaksa” harus mengaminkan atau melike dengan kata-kata provolatif dia akan bilang “kalau anda benar-benar beriman, like, sebar dan aminkan”. Wow, siapa yang mau disebut tidak beriman. Ini semacam pressure bagi facebookers yang tidak jauh beda dengan pressure rekan-rekan sewaktu remaja ketika kita berpikir berbeda akan langsung di cap “tidak kompak”. Padahal seharusnya kita bisa lebih kritis dengan status seperti ini. Macam-macam memang status yang seperti ini. Mario Tebu setiap nyetatus biasanya meminta untuk di like, diaminkan atau di share.

Ada juga orang-orang yang menjual kebencian di ranah internet. Page seperti Jonru salah satu contohnya. Dia membuat status yang memancing orang untuk berkomentar dan menshare statusnya. Isinya komentarnya lebih banyak yang menistakan Presiden. Apa yang didapat Jonru dari banyak Like status dan Pagenya. Rank-nya bisa naik, popularitas Jonru bisa naik, dan dengan serta merta dia bisa menjual sprei, tes stifin, dan pelatihan menulis (meskipun yang ini kurang penggemarnya).

Di pihak lain, banyak status dari tokoh-tokoh agama baik asli maupun yang palsu juga berseliweran di dinding facebook kita. Beberapa diantaranya adalah copy paste dari status orang lain, tapi intinya pada akhirnya adalah sama, LIKE, SHARE dan AMINKAN. Semakain banyak yang like, share atau menulis di komentar, maka nilai page akan semakin tinggi. Kalau sudah begitu tinggal ganti page, sudah bisa buat jualan.

Hidup Ini Seperti Mendorong di Tanjakan

82master builder

“Saya bukan motivator !!!”

Begitulah DR Handry Satriago–CEO GE Indonesia–mengawali sesi satu jam acara One Hour University. Duduk di kursi roda dia memegang mic dan bergerak semeter dua meter ke kiri dan ke kanan. Para hadirin memperhatikan dengan seksama. Terpancar percaya diri, kedalaman ilmu dan optimisme dari tekanan suara dan senyumannya.

***

IMG_20150929_155551Pak Handry mengawali sharingnya mengenai konsep kepemimpinan :

Konsep leadership itu harus memperhatikan 3 hal yaitu leader, follower, dan situasi. Seorang pemimpin harus memperhatikan 3 unsur ini ketika memimpin. Leader yang sebelumnya sukses di satu organisasi belum tentu bisa langsung mengaplikasikan metodenya di organisasi lainnya. Leader harus memperhatikan unsur follower dan situasi. Situasi dan orang yang berbeda menjadikan langkah-langkah harus disesuaikan juga. Leader yang hanya terpaku pada dirinya sendiri disebut dengan narsistic leadership. Narcisus adalah salah satu tokoh dalam mitologi yang Yunani yang ganteng, yang tenggelam di kolam karena mengagumi bayangannya sendiri. Seperti itu pula narsistic leadership

Selanjutnya Pak Handry memperkenal tiga situasi yang menjadi tantangan para pemimpin saat ini:

Pertama UNCERTAINTY

Banyak perubahan mendasar yang kita alami dalam 15 tahun terakhir. Handphone yang dulunya sangat besar sekarang semakin kecil dan fungsional. Internet yang hadir telah mengubah dunia. Pesawat murah memungkinkan orang berpetualang ke banyak negara. Yang paling fenomenal adalah Media Sosial.

Facebook telah mengubah tingkah laku orang. Kadang-kadang orang menulis status yang sifatnya sangat personal. Bangun pagi-pagi nulis status ” ah baru bangun, pinggang sebelah kanan ngilu2″, hal-hal ini sangat personal dan mungkin dulu tak ada yang dikasih tahu. Dengan Facebook semua orang punya banyak teman yang belum tentu sebanyak itu dunia nyata. Lalu lintas upload foto sampai dengan jutaan perhari. Dulu orang sebelum makan berdoa, tapi sekarang sebelum makan foto dulu.

Yang menarik adalah perubahan-perubahan ini tidak pernah terpikirkan 15 tahun sebelumnya. Dunia berada pada masa ketidakpastian. Setahun lalu di sebuah pertemuan antar CEO di Amerika tidak pernah ada yang memprediksi kalau tahun ini minyak dunia bisa dibawah 100 USD, jangankan memprediksi, membicarakanpun tidak.

Tantangan bagi kita adalah How to deliver in this uncertain world. Untuk menghadapi dunia yang tak menentu maka kita perlu adaptive dan flexible, dua kunci ini yang menjadikan kita tetap bertahan. Sekarang tak bisa lagi sebuah perusahaan menjadikan core valuenya adalah change, karena tak cukup waktu untuk menjadikan ini nilai yang harus diaplikasikan, karena perubahan itu sifatnya terus menerus. Change harus menjadi DNA setiap orang, sebagaimana tidak menjadi added value lagi kalau seseorang bisa berbahasa Inggris, bahasa inggris adalah sesuatu yang seharusnya dimiliki tanpa perlu dipersyaratkan.

Kedua adalah GLOBAL WORLD

Bukan hanya tujuh ratus ribu tenaga kerja China yang jadi masalah sekarang ini. Tapi lebih dari itu, karena dunia sudah terhubung menjadi satu. Kalau dulu ada 197 Kapal (melambangkan negara) berlayar ke arah yang berbeda-beda, maka sekarang ini hanya ada satu kapal dengan 197 kabin didalamnya berlayar di lautan yang tak menentu gelombangnya. Krisis yang terjadi di Yunani bisa berdampak ke siapa saja. Bahkan Eropa turut krisis, pengangguran di Spanyol meningkat jadi 25%. Karena Eropa krisis maka China menahan produksinya, karena produksi menurun, maka permintaan batu bara menurun, dan efeknya sampai ke ekspor batubara Indonesia. Krisis nilai mata uang juga terjadi di seluruh dunia, karena China mendevaluasi Yuan, rupiah sekarang sudah 14.700, tapi jangan khawatir, krisis dollar tidak akan bertahan lama karena dia buatan china (hehehe).

Kita berlayar dalam satu kapal dengan 197 kabin tanpa kapten dan berlayar di laut yang bergolak. Untuk bisa bertahan, harus punya daya saing global dan siap belajar sama siapa saja dan siap berkolaborasi. Negara-negara yang hanya  mengandalkan komoditi akan menjadi obyek santapan negara-negara lainnya.

Ketiga adalah ABAD IDE

Setiap tahun World Economic Forum membuat peringkat daya saing negara-negara di dunia. Indonesia berada di urutan ke-35. Cukup baik kah peringkat ini? Bolehlah di bilang peringkat kita baik jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Mali, Zimbabwe atau negara-negara Afrika. Tapi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti Singapura kita kalah jauh. SIngapura urutan ke 4 dunia, Malaysia juga lebih baik. Peringkat daya saing ini tak menjadi masalah seandainya tidak ada korelasi antara peringkat daya saing dengan hal lainnya. Ternyata peringkat daya saing terkait erat dengan kemakmuran. Semakin tinggi daya saing suatu bangsa maka akan semakin tinggi tingkat kemakmurannya.

Penentu daya saing bukanlah Sumber Daya Alam, karena banyak negara berdaya saing kuat tidak memiliki Sumber Daya Alam yang mencukupi, misalnya Singapura dan Jepang. Ataukah karena jumlah penduduknya sedikit? Tidak juga, ada negara berpenduduk sedikit yang daya saingnya rendah dan ada negara berpenduduk banyak yang daya saiingnya tinggi. Nah ini yang perlu kita cari tahu. 

Negara yang berada di peringkat satu adalah Swiss. Negara ini sangat kecil. Saking kecilnya maka dalam dua Perang Dunia, negara ini tak pernah terdeteksi. Apa produk yang banyak dari Swiss? Beberapa diantaranya adalah coklat, padahal coklat adalah produk tropis, mana ada coklat di Swiss. Tapi coklat dibeli murah dari kita dan dijual lagi dengan harga mahal ke seluruh dunia.

Produk Swiiss lainnya adalah Jam Tangan. Kalau anda ke Swiss, masuklah ke sebuah toko Jam, bilang “I am from Indonesia, I am looking for a good watch”. Maka pelayan toko akan membawa nampan berisi jam-jam dengan paling banyak fitur. Harganya 1 s.d 25 juta rupiah. Yang pertama mereka jual adalah fiturnya, bisa bermacam-macam fungsinya. Kalau anda tak terlalu suka, anda bisa minta yang lebih baik, maka mereka akan memberikan jam berdasarkan merknya, misalnya jam tangan Rolex. Pada tahap ini mereka menjual merk. Tapi kalau anda tak suka juga, maka anda akan dibawa ke sebuah ruangan, dari bawah akan muncul jam tangan yang disorot lampu. Jam tangan ini diperkenalkan sebagai jam tangan yang hanya dijual 3 di dunia, salah satunya mungkin tenggelam di Samudera atlantik, satunya sudah dibeli oleh seorang Raja dan hanya satu itu yang tersisa.  Harganya bisa 5 miliar rupiah, padahal fungsinya hanya untuk melihat waktu, Dengan lima limiar rupiah saya bisa menggaji dua orang untung mendorong kursi roda saya kemana saya suka, dan kalau perlu waktu saya tinggal tanya jam berapa sekarang? dan dia langsung bisa jawab. Tapi yang dijual bukan hanya fungsi, yang dijual adalah kelangkaan (scarcity).

Nah, negara kecil Swiss ini bisa menghasilkan value karena adanya ide-ide. Anda peminat Kopi? Kopi terenak ada di daerah perbatasan sumut Aceh, harganya hanya tuga ribu rupiah dengan pelayanan yang maksimal. Anda tahu strabuck? berapa gelas sehari yang dijual oleh Starbuck? Milyaran gelas perhari !! Harganya berapa, paling murah 38.000 ribu rupiah. Pelayanannya? Anda harus mengambil gelas sendiri dan membuang gelasnya sendiri. Rasanya? Gak keruan, dicampur-campur dengan moca, pisang, dan namanya kemudian di rubah. Tapi kenapa orang membeli. Saya pernah bertemu dengan CEO Starbucks, katanya yang dijual adalah exprience, pengalaman. 

Seorang anak muda ketika sebelum ke kantor singgah di starbuck dulu, dan memamer-marmerkan gelas starbucknya dan disimpan diatas meja kerja. Ada kebanggaan tersendiri ketika dia minum di Starbuck.

Di General Electric Indonesia, saya heran sendiri kenapa setelah 70 tahun baru ada orang Indonesia. Padalah saya melihat banyak orang yang lebih hebat dari saya. Suatu saat saya tanyakan hal ini kepada orang GE Global, ternyata jawabannya cukup mengejutkan. “kalian di Indonesia, selalu mampu mencapai target, apapun program dari kami di Amerika kalian selalu menjawab iya, tidak pernah bilang tidak,dan disitulah permasalahannya, tak ada umpan balik. Orang-orang yang selalu bilang yes tidak mampu menghasilkan ide”

Leader harus punya ide. Untuk bisa berlayar di abad ide ini tiga kemampuan yang harus dimiliki adalah :

1) Punya ide, untuk punya ide kuncinya adalah pertanyaan. Mulailah dengan bertanya Why? setelah itu Why Not.

2) Berani menyampaikan ide, budaya menyampaikan pendapat itu penting. Di organisasi manapun baik di pemerintahan atau swasta budaya mengemukakan pendapat itu tidak boleh di kekang, tentu menyesuaikan dengan kultur setempat, dengan cara-cara yang sopan. Kita harus belajar elevator speech.. Menyampaikan pendapat dalam waktu yang singkat dan padat, karena tidak selalu ada kesempatan untuk bertemu decision maker.

3) Daya tahan, seorang pemimpin harus berani memperjuangkan idenya, dan itulah yang menjadi kesamaan para pemimpin kelas dunia.

Terkait dengan ide ini, kita tak perlu berkecil hati. Orang Indonesia bisa menghasilkan ide dan menyaingi orang luar, bahkan meskipun bahasa inggrisnya tidak bagus. Tahun lalu General Electric menyelenggarakan sayembara  desain bracket mesin pesawat. Semakin ringan bracket maka akan semakin banyak saving-nya. Lebih dari 1000 engineer dari seluruh dunia. Juara 3 adalah lulusan Oxford, juara dua PhD asal Swedia dan juara pertama adalah lulusan SMK asal Salatiga, bernama Ardian Fuadi dan Arie Kurniawan, keduanya kakak beradik. Kunci kemenanganannya adalah karena mereka tak pernah berhenti belajar dan mendesain. Kedua kakak beradik ini juga menjadi desainer arodynamic beberapa kendaraan di dunia. Yang mereka jual adalah ide, dan hebatnyanya adalah bahasa inggrisnya tak terlalu bagus.

***

Mengakhiri sesinya, Pak Handry kemudian bercerita mengenai masa mudanya :

Saya naik kursi roda pada usia 17 tahun, saya ingat terakhir kali berdiri dengan kedua kaki pada saat shalat ashar di suatu sore. Sebelum-sebelumnya saya adalah seorang pencinta alam yang biasa naik gunung dan juga pemain teater. Pada saat rakaat terakhir, tiba-tiba punggung saya seperti retak dan saya tak sadarkan diri. Ketika sadar, dunia saya telah berubah, saya tak bisa menggerakkan kaki lagi. Saya mengunci kamar berminggu-minggu tak mau keluar kamar. Setelah 3 minggu bapak saya masuk mendobrak pintu. Sambil membuka Jendela beliau berkata, “nak dunia ini adalah pilihan-pilihan, kamu punya dua pilihan, pertama kamu boleh terus menerus berada di kamar ini, dan kami sebagai orang tua akan berusaha semampunya untuk membuat kamu nyaman. Atau kamu bisa memilih yang kedua, kamu keluar dari kamar ini, tapi jangan berharap duniamu akan sama seperti dulu lagi, teman-temanmu yang biasa naik gunung atau main teater tak akan datang lagi mengajakmu, tapi mungkin dengan begitu akan terbuka peluang berikutnya”

Setelahnya saya langsung keluar kamar dan memanggil taksi dan langsung ke sekolah. Hidup ini seperti mendorong mobil di tanjakan, kita tak boleh berhenti, kalau tidak mobilnya bisa mundur. Bagi saya, sejak peristiwa itu, semuanya menjadi tidak mudah. Bangun tidur, bagi sebagian orang hanyalah persoalan membuka mata saja, tapi bagi saya kesulitan sudah dimulai sejak bangun tidur. Bagaimana saya harus turun dari tempat tidur, bagaimana saya bisa buang air di toilet, semuanya berubah. Tapi saya harus terus bergerak. Kalau saya tidak bergerak dan mendorong mobil kehidupan saya dan berhenti 30 tahun lalu, maka mungkin saya tidak bisa melihat keindahan Lombok, Bali, Houston, Australia, Swiss bahkan mungkin tak bisa masuk ke ruangan ini.

Karena itu, jangan pernah berhenti, teruslah mendorong mobil anda !!!

The Daily Post

The Art and Craft of Blogging

WordPress.com News

The latest news on WordPress.com and the WordPress community.

Dwiki Setiyawan's Blog

Pencerah Langit Pikiran

Tofan Fadriansyah

Just another WordPress.com weblog

Design a site like this with WordPress.com
Get started